Salatiga, 13 April 2026 — Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap terciptanya kampus dan lingkungan pendidikan yang aman serta bebas dari kekerasan seksual, Sekolah Tinggi Agama Islam Pati bersama sejumlah lembaga mitra secara resmi meluncurkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada Senin (13/4), bertempat di Pondok Pesantren Al-Falah.
Peluncuran SOP PPKS ini merupakan hasil kolaborasi antara Yayasan Ash-Sholih Pati, Pimpinan Daerah Nasyiatul 'Aisyiyah Sukoharjo, dan PPTI Al-Falah Salatiga, serta didukung oleh Rahima Jakarta sebagai mitra strategis.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 serta Kepdirjen Pendis No. 1143 Tahun 2024 tentang mekanisme perlindungan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan proses pelatihan penyusunan SOP PPKS dilembaga masing masing dengan dengan pendampingan dari RAHIMA Jakarta.
Acara launching ini dihadiri 60 peserta dari berbagai unsur, 1. Puskesmas Kalicacing DP3A SalatigaKemenag Salatiga PCNU SalatigaRMI Salatiga PC Ansor SalatigaPC Fatayat SalatigaPC Muslimat Salatiga PC IPNU Salatiga PC IPPNU Salatiga FKPP SalatigaFKDT SalatigaJPPPM Salatiga PSGA UIN Salatiga Satgas P2KP Salatiga
Pennaggap dari Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah/Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kabid PD. Pontren) 2. Satgas P2KP Jawa Tengah 3. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Jawa Tengah.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terstruktur, responsif, dan berkeadilan di lingkungan pendidikan tinggi dan pesantren. SOP PPKS yang diluncurkan mencakup mekanisme pencegahan, pelaporan, penanganan kasus, perlindungan korban, hingga pemulihan, dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan, non-diskriminasi, dan keberpihakan pada korban.
Melalui launching ini, para pihak menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan ruang belajar yang aman, inklusif, dan bermartabat, sekaligus mendorong transformasi budaya institusi yang lebih sensitif terhadap isu kekerasan seksual.
Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan menjadi model praktik baik (best practice) yang dapat direplikasi di berbagai institusi pendidikan lainnya dalam rangka memperkuat gerakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia.

.jpeg)