Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pembentukan Perdes Bersama Universitas Diponegoro

Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pembentukan Perdes Bersama Universitas Diponegoro

KABAR TERMA
Sabtu, 26 Maret 2022


Photo by: Siska (Kru Magang)


PATI – Perdes (Peraturan Desa) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Kesadaran masyarakat akan sebuah peraturan desa dapat menjadikan salah satu sarana untuk menyalurkan sebuah aspirasi, serta memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Pemerintah Desa Tambahsari pada Rabu (16/3/2022), menyelenggarakan sosialisasi pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan peraturan desa, bersama bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Acara tersebut dilaksanakan di Balai Desa Tambahsari, tepatnya di RT 01, RW 01, Kecamatan Pati.


“Perdes ini sangat penting terutama untuk memberikan regulasi di tingkat desa. Sebenarnya acara seperti ini juga harus dihadiri kepala desa se-kabupaten malah lebih bagus, karena peraturan desa ini bagi kepala desa dan jajarannya harus paham, bagaimana peraturan desa itu harus dibuat dan dibentuk. Karena selama ini peraturan desa itu dibuat asal-asalan tidak ada teori yang memadai untuk membuat peraturan desa," tutur Lismanto, selaku Kepala Desa Tambahsari. 


Dalam acara tersebut dihadiri oleh beberapa dosen dari Fakultas Universitas Diponegoro, yang sekaligus secara umum memberikan beberapa materi tentang dasar hukum, pengertian, urgensi pembentukan, dan juga tahapan pembentukan peraturan desa. “Seperti yang kita tahu, sekarang desa sudah memiliki UU sendiri yaitu No. 6 tahun 2014 tentang desa, di mana dalam UU tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah desa, untuk menyusun atau membentuk peraturan desanya sebagai dasar untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan di desa, akan tetapi seringkali dalam kenyataannya di lapangan, yang namanya peraturan desa itu belum populer dibandingkan bentuk peraturan perundang-undangan yang lain. Dengan alasan itu, kami ingin menggugah partisipasi masyarakat khususnya di Desa Tambahsari, supaya lebih meningkat lagi untuk memberikan masukan dalam pembentukan Perdes," terang Sekar Anggun Gading Pinilih, selaku Ketua Bagian Hukum Negara Fakultas UNDIP dalam sambutannya. 


“Peraturan desa ini yang intinya adalah aturan yang dibuat oleh desa sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan desa. Di Perdes ini intinya ada dua, yakni ada yang inisiatif dari pemerintah desa dan ada juga yang inisiatif dari lembaga masyarakat desa melalui BPD. Kebanyakan yang kadang menjadi permasalahan desa, itu tugas pokok dari masing-masing lembaga ini yang terkadang belum maksimal, sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan masing-masing," ujar Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Pati. 


Tidak hanya warga sekitar, acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah kepala desa terdekat, Camat Pati, Kasi pemerintahan, anggota-anggota Badan Permusyawaratan Desa Tambahsari, serta beberapa anggota PKK. Untuk tamu yang hadir diberikan Buku Saku Materi Penyuluhan Pengabdian Kepada Masyarakat, yang berisi tentang urgensi dan tata cara pembentukan Perdes. Acara tersebut berjalan dengan lancar dan tertib serta semua tamu undangan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan baik. 


Reporter: Siska

Editor: Niswah dan Diah