Photo by: Irvan (Divisi Media)
Pati - DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Komisi D Kabupaten Pati, mengadakan rapat audiensi bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kabupaten Pati, pada Selasa, 1 Maret pukul 09.00 WIB, di Gedung DPRD Kabupaten Pati. Acara tersebut didasari atas permintaan Komunitas Welas Asih Pati, yang membahas tentang audiensi mengenai Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Penyandang Disabilitas Kabupaten Pati, (01/03/2022).
Acara tersebut membahas beberapa hal, diantaranya usulan untuk Raperda Penyandang Disabilitas kabupaten Pati, kebijakan terkait pelayanan kesehatan jiwa dan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), aspirasi dari penyintas, dan pengasuh gangguan jiwa di kabupaten Pati.
"Untuk Peraturan daaerah Jawa Tengah, sudah kami selesaikan kemarin waktu rapat Paripurna. Terkait dengan pelayanan kesehatan jiwa, itu sudah ada dan sudah jalan. ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Pati, yang ditangani oleh Dinsos, sebanyak 7200 - an. Untuk penanganan, kami menyesuaikan dengan anggaran, jika anggarannya hanyak cukup 1000 orang, ya yang kami tangani hanya seribu, dan juga hanya yang diprioritaskan," ujar Wisnu Wijayanto, selaku Ketua Komisi D, DPRD Pati, sekaligus pemimpin rapat.
Ami (28), selaku Ketua Komunitas Welas Asih Pati, menuturkan bahwa penyebaran psikolog di puskesmas Pati masih kurang. "Tentang edukasi masyarakat mengenai kesehatan jiwa masih minim, saya sebagai penyintas terkadang masih terkena stigma dari keluarga, bahkan dari teman-teman saya sendiri. Juga tentang akses pendidikan dan pekerjaan untuk para disabilitas mental, masih ada stigma jika penyintas tidak akan profesional sewaktu bekerja, padahal saya pun merasa bisa aktif dan produktif ketika bekerja, walaupun tidak semua penyintas bisa seperti saya,". Ia juga berharap para ODGJ psikotik di jalanan, bisa mendapatkan akses pengobatan tanpa ditanya identitas, seperti KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan BPJS (Badan Penyelanggara Jaminan Sosial).
"Seperti cerita dari teman saya yang punya akun Sinau Urip, beliau mengalami kesulitan ketika membawa seorang ODGJ ke rumah sakit, masih ditanyai tentang identitasnya, padahal untuk ODGJ psikotik yang dijalan, belum tentu memiliki kartu yang menunjukan identitasnya, bahkan nama pun belum tentu ingat," tambahnya.
Rhaka (25), selaku Sekretaris Komunitas Welas Asih Pati juga menuturkan, "Perlu diperhatikan juga ketika ada kasus berpola, yang dimana sebuah keluarga mengirimkan ODGJ, lalu setelah itu dikembalikan lagi, setelah itu dikirim lagi, dan seperti itu berulang kali terjadi karena ketidak optimalan dari pengobatannya, sehingga mempengaruhi ekonomi dari keluarga yang bersangkutan,".
"Ada juga kasus dimana saya pernah mendampingi ODGJ ke puskesmas untuk membeli obat, tapi pihak puskesmas merujuk ke salah satu apotek. Setelah datang kesana, obatnya malah tidak ada, kami disuruh menunggu selama seminggu, tapi setelah seminggu, obatnya tetap tidak ada, saya benar-benar kecewa terhadap hal itu," ujar Petrus, selaku anggota Komunitas Welas Asih Pati.
Giri Purwono, selaku anggota Komunitas Welas Asih Pati juga menuturkan, "Sudah ada posyandu balita, posyandu lansia, tapi untuk posyandu ODGJ belum ada. Saya harap kedepannya bisa di buat posyandu khusus untuk ODGJ," tandasnya.
Aspirasi pun ditanggapi dengan seksama oleh para partisipan dalam rapat tersebut. "SDM di puskesmas masih kurang, karena dari pusat pun jarang melakukan pembukaan PNS. Tapi untuk Perda kemarin, sudah dicantumkan yakni, 1 persen anggota setiap perusahaan perihal ODGJ, harus disisihkan khusus untuk mengurus disabilitas," ujar Wisnu Wijayanto.
"Pada 2010 lalu, kabupaten Pati menempati urutan pertama dengan jumlah ODGJ terbesar se Jawa Tengah sekitar 4000 orang. Untuk saat ini, kabupaten Pati memiliki 2745 ODGJ yang terdaftar, dan tercatat sekitar baru 45,11 persen ODGJ yang telah mendapatkan penanganan dan tidak terlantar oleh dinas kesehatan kabupaten Pati," tutur Avi, salah satu staff Dinas Kesehatan kabupaten Pati.
"Perihal Edukasi ke masyarakat, kami sedang membuat Perbup (Peraturan Bupati) Tim Kesehatan Jiwa Masyarakat yang mana masih diproses di bagian hukum. Untuk kasus obat yang tidak ditemukan tadi, tolong beritahu kami, obat apa yang tidak ditemui, sehingga kami bisa menindaklanjutinya. Untuk penyebaran psikolog yang sudah PNS, memang di Pati ini hanya ada satu, yakni dr. Yarmaji, di RS. Soewondo, kalo non PNS ada di RS. Keluarga Sehat," lanjutnya.
Jumlah anggaran dari BPD untuk mengurus ODGJ di RS. Soewondo, sebesar 70 juta per tahun. "Dulu pernah ada kasus yang mana satu ODGJ bisa menghabiskan anggaran hingga 32 juta. Saya juga pernah ikut program pembebasan pasung yang diadakan oleh bupati Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di salah satu daerah Jateng. Saya waktu itu mendengar bisikan ke pak Ganjar, karena saya disebelahnya yakni, silahkan dibawa ke Semarang, nanti kalo sudah sembuh, tidak usah dikembalikan kesini lagi. Saya dengar bisikan itu dari petinggi desa di daerah setempat. Memang cukup minim edukasi ke masyarakat tentang ODGJ," jelas Avi.
Untuk posyandu ODGJ, Avi menjelaskan sangat menerima usulan tersebut, tapi untuk saat ini baru sebatas Posbindu (Pos Binaan Terpadu), yakni layanan bagi masyarakat mengenai penyakit tidak menular, yang mana sebanyak 349 desa di Pati, sudah memiliki layanan tersebut. Salah satu staff dari Disdukcapil menjelaskan perihal status identitas ODGJ, yakni dengan mendata secara biometrik, jika orang tersebut belum punya KK (Kartu Keluarga), maka akan dibuatkan identitas baru, dengan syarat harus seizin dari RT RW atau Kades setempat. Jika sudah pernah punya KK, maka hanya akan dicetak ulang, dan tanggal lahirnya dibuat semenjak dia ditemukan.
"Mungkin kita bisa membuat aturan-aturan yang mengacu kepada UU No. 8 tahun 2016, tentang disabilitas," imbuh Rhaka.
Rapat ditutup dengan ketokan palu dari Wisnu, dan mengucap hamdalah bersama, setelah itu dilanjut dengan saling berpamitan antar peserta rapat.
"Progja kedepannya semoga hak-hak dari disabilitas ini terpenuhi, baik dari segi pengobatan maupun pelayanan. Kalau terdapat permasalahan lain di masyarakat kabupaten Pati, bisa langsung diutarakan kepada dinas kami sehingga dinas kami dapat segera menindaklanjutinya," tutup Wisnu.
Reporter: Irvan
Editor: Roziqin