Wedarijaksa – Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) menaikan harga LPG non subsidi, Surat edaran kenaikan harga itu sendiri disebar pada tanggal 24 Desember 2021 dan mulai berlaku mulai tanggal 25 Desember 2021. Atas berlakunya surat edaran itu, harga LPG 12 kg dan 5,5 kg non subsidi mengalami kenaikan pada tingkat agen hingga konsumen.
PT. Agraphana Wastu Lumintu, agen
distributor resmi LPG non PSO ( Public Service Obligation) yang bertempat di Desa Sukoharjo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Salah
satu pengelola agen, Dewi (21) menyampaikan bahwa ada perbedaan harga untuk
kedua jenis LPG non subsidi.
Harga jual untuk LPG 12 kg
berubah dari yang awalnya Rp 137.500 menjadi Rp
163.000 sedangkan untuk LPG 5,5 kg dari harga Rp. 65.000 menjadi Rp 76.000.
Kenaikan harga LPG ini sendiri
berdampak pada pendapatan agen yang kurang lebihnya mengalami penurunan hingga
30%. Banyak konsumen yang terkejut hingga marah karena harga dianggap terlalu mahal. “Ada beberapa konsumen
mengurangi pembelian yang biasanya 10
gas sekarang hanya 3
sampai 4
saja, ada juga yang sampai membatalkan pesanannya. Rata-rata penjualan juga
menurun yang biasanya per hari bisa 100 tabung yang terjual sekarang menjadi 60
tabung saja per hari,” katanya pada
Selasa(28/12/2021).
Bukan hanya berdampak pada penjualan saja, juga mengungkapkan bahwa jam kerjanya sebagai admin menjadi bertambah, karena harus mengerjakan ulang daftar harga terbaru setelah mengalami kenaikan. “Saya sampai lembur untuk mengganti data-data terbaru,” ujarnya. Dewi menyatakan bahwa yang paling terpukul karena harga gas LPG naik dan tidak dibarengi dengan kenaikan pendapatan yang signifikan adalah kelompok kelas menengah. “Pendapatan masih belum pulih tiba-tiba dibebani dengan kenaikan harga barang yang diatur pemerintah,” imbuhnya. Menurutnya, gas LPG memiliki peran yang besar, terutama pada industri makanan. (Lila)

